Pemegang Saham

PT Elnusa Trans Samudera (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 01 oleh Notaris Ariani L. Rachim, SH, tanggal 8 November 2013 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia  melalui  Surat Keputusan No. AHU- 64876 . AH. 01 . 01 Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 . Anggaran Dasar Perusahaan telah  mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Ulia Azhar,  S. H., M. Kn No. 16 tanggal 28  April  2015 mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan. Perubahan Anggaran Dasar  tersebut telah   disetujui   oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0934555 . AH. 01 . 02 . Tahun 2015 tanggal  5 Mei 2015. Berikut komposisi kepemilikan saham sampai dengan 31 Desember 2020 :