Pemegang Saham
PT Elnusa Trans Samudera (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 01 oleh Notaris Ariani L. Rachim, SH, tanggal 8 November 2013 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU- 64876 . AH. 01 . 01 Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 . Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris Ulia Azhar, S. H., M. Kn No. 16 tanggal 28 April 2015 mengenai peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU- 0934555 . AH. 01 . 02 . Tahun 2015 tanggal 5 Mei 2015. Berikut komposisi kepemilikan saham sampai dengan 31 Desember 2020 :